Senin, 4 Agustus 2025 14:35 WIB | Dibaca : 44
DPRD Kota Tangerang Apresiasi Rekonstruksi 40 Ruas Jalan dan 350 Titik Jalan Lingkungan

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Bagus Triyanto mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang atas keberhasilannya melaksanakan rekonstruksi 40 ruas jalan kota serta perbaikan 350 titik jalan lingkungan.

Capaian ini dinilai sebagai bentuk respons cepat dan positif pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat mengenai infrastruktur jalan, Senin (4/8/25).

"Rekonstruksi ini merupakan langkah baik dari Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR dalam menangani laporan masyarakat. Sistem pelaporan kini telah terintegrasi dengan dinas terkait, sehingga realisasi program berjalan lebih efektif," tutur politisi Fraksi Demokrat tersebut.

Namun demikian, ia menekankan bahwa capaian ini belum boleh membuat pemerintah berpuas diri. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama menyangkut perbaikan jalan-jalan kota dan jalan provinsi yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota.

"Kami mendorong adanya koordinasi lebih intensif antara Pemkot Tangerang dengan instansi di level provinsi maupun pusat agar jalan-jalan rusak di luar kewenangan kota pun bisa segera diperbaiki demi keselamatan para pengguna jalan," jelasnya.

Dalam hal ini, Bagus pun menyampaikan, masyarakat juga perlu memahami adanya batasan-batasan percepatan perbaikan jalan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Di mana, adanya status kepengurusan jalan baik jalan kota, provinsi maupun nasional.

“Hal inilah yang perlu terus diedukasi ke masyarakat terkait kewenangan jalan-jalan di Kota Tangerang. Di sisi lain, Pemkot Tangerang terus mengupayakan koordinasi yang lebih intensif sehingga perbaikan jalan provinsi maupun nasional segera direalisasikan,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan oleh para pengembang kepada Pemkot Tangerang. Akibatnya, perbaikan maupun perawatan jalan di kawasan permukiman menjadi terhambat karena persoalan kewenangan.

"Para pengembang diimbau untuk mengikuti aturan yang telah diberlakukan. Adanya ketentuan bagi pengembang untuk menyerahkan fasos-fasum ke pemerintah daerah. Saya minta, para pengembang lebih ditegaskan dalam menertibkan hal ini. Jika lahan belum resmi diserahkan, maka pemeliharaan tidak bisa dilakukan maksimal," tegasnya.

“Fokus utama dalam urusan jalan ialah kenyamanan dan keamanan masyarakat. Lubang dan kerusakan jalan sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ini bukan soal pemerintah saja, tapi semua pihak di setiap level tingkatan,” tutupnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!