Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terpantau beraktivitas di luar kawasan zona jualan yang telah ditetapkan seiring beroperasinya gedung baru Pasar Anyar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka mendukung percepatan aktivasi operasional Pasar Anyar berjalan lebih maksimal. Terpantau, Satpol PP Kota Tangerang melakukan pembongkaran sejumlah lapak semi permanen yang masih beroperasi di area luar kawasan Pasar Anyar.
“Kami bersama petugas kembali melakukan penertiban di area luar Pasar Anyar yang masih digunakan para PKL liar berjualan. Selama penertiban tadi, kami memberikan teguran tegas untuk tidak lagi berjualan di sembarang tempat yang bukan merupakan zona jualan, karena hal ini melanggar Peraturan Daerah dan menganggu ketertiban kawasan Pasar Anyar,” ujar Irman, Jumat (1/8/25).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya berkomitmen merealisasikan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan untuk mengoptimalisasi aktivitas operasional Pasar Anyar dalam beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan setelah melakukan rapat evaluasi bersama yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin, kemarin.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga akan melakukan penertiban secara berkala untuk memastikan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di kawasan Pasar Anyar dan sekitarnya.
“Kami ke depannya akan terus melakukan penertiban secara rutin dan terkoordinasi, sekaligus mengarahkan para PKL agar memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pasar Anyar yang tertib, aman dan nyaman bagi semua pihak,” tambahnya.