Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menggelar diseminasi kebijakan distributor dan keagenan bersama puluhan pelaku usaha dan perusahaan di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi menuturkan, diseminasi tersebut dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kebijakan distribusi tidak langsung terbaru yang dibutuhkan untuk mendorong produktivitas perdagangan di semua daerah. Lebih lanjut, diseminasi tersebut menyasar para pelaku usaha mulai dari produsen, importir, distributor, agen, perseroan, sampai BUMN yang beroperasi di Kota Tangerang.
"Kami memberikan apresiasi tinggi atas antusasias para pelaku usaha yang telah terlibat dalam kegiatan diseminasi siang ini. Bukan tanpa alasan, sosialisasi ini bagian dari pemerintah untuk meningkatkan tata kelola dan ekosistem bisnis usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing," ujar Suli selepas memberikan sambutan kegiatan sosialisasi di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang, Kamis (31/7/25).
Ia melanjutkan, diseminasi tersebut dimanfaatkan sebagai momentum menyebarluaskan kebijakan penerbitan perizinan berusaha bagi distributor atau agen yang telah terintegrasi dengan sistem elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang dinilai lebih mudah, efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang terjamin.
"Tidak hanya itu, kami juga mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem perizinan berbasis elektronik atau OSS yang sedang dijalankan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir praktik ilegal yang merugikan para pelaku usaha secara umum di Kota Tangerang," tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap diseminasi tersebut dapat mendukung peningkatan produktivitas perdagangan sekaligus mendorong kemajuan perekonomian di Kota Tangerang.