Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan memasang Bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025. Hal tersebut, disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengungkapkan, pemasangan bendera dilakukan selama satu bulan penuh dari Tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tak hanya kantor-kantor di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saja, tetapi juga masyarakat turut memasang bendera di rumah masing-masing.
"Untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, seluruh kantor di lingkup Pemkot Tangerang, hingga swasta memasang dekorasi kemerdekaan. Dekorasi ini meliputi umbul-umbul, spanduk, baliho, hingga hiasan visual lainnya yang sesuai dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 Republik Indonesia," ungkapnya, Kamis (31/7/25).
Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Namun, untuk ukuran bendera dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Teguh mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat mengikuti imbauan yang telah dikeluarkan. Selain itu, memasang bendera menjadi salah satu bentuk rasa cinta Tanah Air.
"Mari kita pasang Bendera Merah Putih baik di rumah, hingga kantor-kantor untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kami harap, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat mengikuti imbauan yang telah ditetapkan," tutupnya.