Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memaku atau merusak pohon yang berada di ruang publik, khususnya di jalur hijau, taman dan trotoar.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, urusan ruang terbuka hijau ini dalam Bidang Pertamanan yang terus menyosialisasikan dalam Pasal 25 tersebut setiap orang dilarang menebang, memotong, atau merusak pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.
Larangan ini juga mencakup tindakan seperti memaku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk dan alat promosi lainnya pada pohon.
"Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan," tegas Boyke, Selasa (22/7/25).
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota dengan tidak merusak pohon maupun fasilitas umum lainnya.
"Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan demi terciptanya ruang publik yang nyaman, tertib dan ramah lingkungan. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak, untuk sama-sama menjaga pohon dan keindahan Kota Tangerang," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menyatakan, bagi pelanggar Perda tersebut dapat dikenakan kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Perda tersebut.
"Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon," katanya.
Ia pun menegaskan, bagi masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan sekali pun pelanggarnya adalah tetangga. Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664," tutupnya.