Kamis, 17 Juli 2025 20:50 WIB | Dibaca : 34
Pemkot Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Melalui TPST 3R untuk Lingkungan Lebih Bersih dan Berkelanjutan
Pemkot Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Melalui TPST 3R untuk Lingkungan Lebih Bersih dan Berkelanjutan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus berkomitmen dalam upaya pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan melalui pengembangan dan pengoptimalan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).

TPST 3R berfungsi sebagai garda terdepan dalam mengurangi volume sampah yang pada akhirnya akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan lestari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menerangkan, inisiatif TPST 3R ini bertujuan untuk mengelola sampah lebih efisien dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.

"Kami sangat berharap partisipasi aktif dari seluruh warga Kota Tangerang untuk mendukung program TPST 3R ini. Dengan pengelolaan sampah yang baik dari hulu, kita tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan bumi kita untuk generasi mendatang," ungkap Wawan.

Saat ini, Kota Tangerang telah memiliki tujuh TPST 3R yang tersebar di berbagai kecamatan, menjangkau lebih banyak wilayah dan mempermudah akses masyarakat untuk mengelola sampahnya.

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi dengan masyarakat. Dalam mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, hijau dan lestari," jelasnya.

Berikut adalah daftar TPST 3R yang beroperasi yaitu :

1.⁠ ⁠Benua Hijau (Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci)
2.⁠ ⁠Sapu Pengki (Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh)
3.⁠ ⁠Widatama (Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci)
4.⁠ ⁠Bina Mandiri (Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk)
5.⁠ ⁠Karsa Mandiri (Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari)
6.⁠ ⁠Neroktog (Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang)
7.⁠ ⁠Mutiara Bangsa (Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh)

Untuk informasi lebih lanjut, mengenai TPST 3R dan program pengelolaan sampah lainnya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melalui nomor telepon 0811-1631-631 atau 0857-1501-8087, serta mengikuti akun media sosial @dislh_tng dan @kebersihan_dlh_kotang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!