Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Dinas Ketahanan Pangan (DKP) melalui Bidang Pertanian melakukan survei teknis dalam rangka penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan, di sejumlah klinik hewan di Kota Tangerang, Kamis (17/7/25).
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan legalisasi praktik dokter hewan secara profesional di wilayah Kota Tangerang.
"Dalam kegiatan ini juga dilakukan koordinasi dengan Unit Usaha AA Meatshop dan pihak Kelurahan Sukajadi terkait rencana sosialisasi penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)," jelas Muhdorun.
Ia menjelaskan, NKV merupakan standar penting dalam menjamin keamanan produk asal hewan yang beredar, termasuk pada usaha pengolahan daging dan tempat budi daya seperti rumah walet.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya DKP dalam memperkuat sistem keamanan dan kesehatan produk peternakan, sekaligus memastikan praktik medis hewan berjalan sesuai regulasi," katanya.
"Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan dan produk yang telah memiliki izin resmi dan sertifikasi demi ketahanan pangan dan kesehatan bersama," tutupnya.