Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug berkomitmen untuk memperindah wajah perkotaan dengan melakukan penataan sepanjang Jalan Raden Fatah, tepatnya di kawasan Pasar Lembang.
Camat Ciledug Ayi Nuryadin didampingi anggota Polsek Ciledug, Koramil 04 Ciledug dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan sosialisasi melalui surat edaran yang berisi rencana penataan tersebut dengan sasaran pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki lapak di sepanjang Jalan Raden Fatah, Selasa (16/07/25).
"Sosialisasi menjadi langkah pertama untuk melakukan penataan. PKL ditata untuk menjadi lebih tertib, kemudian akan kita undang seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi gerakan bersama dan terakhir langkah penindakan," jelas Ayi Nuryadin.
Lebih lanjut, Ayi menilai lapak PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat karena berdiri di atas trotoar, bahkan hingga bahu jalan.
Dampaknya, pejalan kaki kerap kesulitan berjalan di atas trotoar dan terpaksa berjalan di bahu jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas terutama pada saat jam ramai kendaraan, pagi dan sore hari.
"Sasarannya PKL di Pasar Lembang yang sudah menjadi masalah utama dengan keberadaan lapak mereka mengganggu hak-hak masyarakat. Penataan ini agar dapat tertib dan masyarakat merasa aman dan nyaman," sambung Ayi.
Diketahui, Kecamatan Ciledug tengah mempersiapkan tempat untuk merelokasi PKL sehingga masih dapat tetap berjualan.
"Nanti kita coba rencanakan, cari tempat yang representatif, mudah-mudahan kita dapat tempatnya, sehingga dapat mengembalikan fasilitas umum sebagaimana mestinya," ujar Ayi.
Selain sosialisasi melalui surat edaran, Kecamatan Ciledug juga melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis, yang berisikan aturan pelanggaran beraktivitas usaha di fasilitas umum, dengan ancaman denda hingga Rp.50.000.000,-.