Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama unsur Trantib Kecamatan, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di salah satu tempat penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, Minggu (13/7/25) malam.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, lokasi-lokasi yang dirazia diketahui awalnya merupakan bangunan mess dan kos-kosan. Namun, kemudian dialihfungsikan menjadi penginapan dan disinyalir digunakan sebagai tempat praktik pelacuran yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh.
"Hasilnya, operasi yang digelar pada malam hari ini, petugas mendapatkan sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah," ungkap Irman, Senin (14/7/25).
Lanjutnya, seluruh pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan oleh petugas. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan perda dan menjaga ketentraman ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.
“Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kami dan Komitmen kami dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 dan kegiatan ini terus kami lakukan secara rutin dan berkala," jelas Irman.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Bila menemukan aktivitas yang melanggar perda, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti," imbaunya.
Satpol PP Kota Tangerang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat