Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas, anggota Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Kecamatan Larangan melaksanakan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Puri Beta 1 dan Puri Beta 2, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (1/7/25).
Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu oleh keberadaan PKL yang menempati trotoar dan bahu jalan. Sehingga, menghambat arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Kami melakukan penertiban ini agar fungsi jalan dan trotoar bisa kembali seperti semula. Yaitu, untuk kendaraan dan pejalan kaki. Penertiban juga dilakukan secara humanis, dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ujar Camat Larangan Nasrullah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar aturan.
Bagi pedagang yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya, petugas mengambil tindakan berupa pembongkaran lapak dan penyitaan barang-barang yang digunakan untuk berdagang di lokasi terlarang.
"Operasi berjalan kondusif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang berharap kawasan Puri Beta bisa lebih tertib dan nyaman," harap Nasrullah.
"Pihak Kecamatan Larangan akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih dan aman bagi seluruh warga," sambungnya.