Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor. Seperti aktivitas transportasi, industri dan perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.
Melalui surat edaran ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak.
"Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.
Isi Pokok Surat Edaran:
1. Tidak melakukan pembakaran sampah
2. Melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka
4. Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi
5. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala
6. Memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo dan Si Benteng
7. Melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia dll.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional.
Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun juga menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang.