Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kali ini melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis dengan kuota terbatas.
Program pendaftaran HKI gratis ini mencakup perlindungan terhadap merek dagang, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pelaku UMKM.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
"Banyak UMKM kita memiliki produk kreatif dan inovatif, tapi belum terlindungi secara hukum. Melalui program ini, kami ingin memastikan karya mereka tidak mudah ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain,” tutur Suli, Rabu (30/4/25).
Ia menjelaskan, para pelaku UMKM yang berminat pada program ini, dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bit.ly/HaKIUMKM2025, secara gratis atau tanpa pungutan biaya.
"Pelaku UMKM diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan Pemkot Tangerang kepada UMKM. Kami ingin pelaku usaha lokal naik kelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan angkatan I bidang kuliner akan berlangsung pada Rabu (4/6) dan angkatan II bidang fashion, craft dan kriya akan berlangsung Kamis (5/6) mendatang, pukul 08.00 WIB hingga selesai di Lantai 4 Gedung Cisadane.