Jumat, 8 November 2024 18:53 WIB | Dibaca : 659
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID
Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Rakor PPID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Jumat (8/11/24).

Rakor PPID Kota Tangerang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin dengan sejumlah narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

Nurdin menekankan, pengelolaan informasi yang baik dan transparan merupakan pilar penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Jika masyarakat kuat dan pemerintah kuat, maka akan lahir kesejahteraan. Sebaliknya, jika masyarakat dan pemerintah lemah, negara pun akan mengalami kesulitan,” ujarnya.

Nurdin melanjutkan, Rakor PPID sebagai bentuk komitmen Kota Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"PPID harus mampu menyediakan informasi yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami berharap, langkah ini dapat menyatukan komitmen kita dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Rakor ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para PPID dalam melayani permintaan informasi publik, baik yang diminta secara langsung maupun proaktif disampaikan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Diseminasi Informasi Komunikasi Publik (DIKP) Ian Chavidz Rizqiullah menambahkan, kegiatan ini juga untuk mengakomodir penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang.

PPID melalui Diskominfo telah melakukan pembaruan pada Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi atau biasa disebut PPID. Perwal terbaru mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik atau biasa disingkat SLIP.

"Diharapkan, PPID dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, serta menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Sehingga masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya dapat mendapatkan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat dan bermanfaat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar menyatakan, se-Provinsi Banten, Rakor PPID Kota Tangerang adalah yang terbaik. Pasalnya, dibuka langsung oleh Pj Wali Kota dan peserta yang hadir adalah Sekretaris para OPD, sekolah dan puskesmas.

"Namun, diharapkan keberlangsungan PPID di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan dan terus menghadirkan ragam inovasi lainnya. Untuk keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang yang lebih baik," harapnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!