Selasa, 30 April 2024 16:33 WIB | Dibaca : 478
Tata Cara Penerbitan Izin Praktik Dokter Umum dan Spesialis di Fasyankes Secara Online di Kota Tangerang

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Tangerang pun dapat diurus secara online.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbikan lewat Pemerintah Kota Tangerang. Mulai dari permohonan dan perpanjangan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara teknis, permohonannya dapat dilakukan secara offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang kini berada di City Galery, Puspem Kota Tangerang. Sedangkan secara online, dapat dikaes melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/,” ungkap Taufik, Selasa (30/4/24).

Berikut berkas-berkas yang perlu dilengkapi dalam mengurus penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasyankes di Kota Tangerang:

1. KTP-el pemohon asli
2. Surat rekomendasi IDI cabang Tangerang
3. STR Salinan 1/ salinan 2/ salinan 3/ sesuai rekomendasi ICI cabang Tangerang untuk STR yang masa berlakunya seumur hidup. Unggah juga sertifikat kompetensi yang masih berlaku
4. Surat pernyataan bahwa dokumen yang sudah diunggah adalah dokumen yang sah dan benar ber meterai Rp10.000
5. Pas foto berwarna dengan format jpg
6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
8. SIP lama untuk izin perpanjangan
9. NIB Fasyankes dan lampirannya

Alur penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasyankes di Kota Tangerang:

1. Registrasi layanan perizinan online dan upload persyaratannya
2. Pengecekan kelengkapan berkas
3. Melakukan penetapan dan persetujuan izin
4. Menandatangani draft SIP izin oleh kepala DPMPTSP
5. Mencetak SIP
6. Menerima SIP

Sebagai informasi, MPP Kota Tangerang telah bekerja sama dengan 18 kementerian, lembaga dan instansi dengan membuka 29 konter pelayanan.

MPP Kota Tangerang pun telah memiliki 94 jenis layanan online melalui perizinan.tangerangkota.go.id. Selain itu, ditambah dengan perizinan berusaha melalui OSS.go.id sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021 dan tersedianya 42 jenis pelayanan dari OPD Pemkot Tangerang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!