Selasa, 22 Agustus 2023 14:53 WIB | Dibaca : 3091
 Mengurus Akta Nikah di Disdukcapil Kota Tangerang Kian Mudah, Ini Cara dan Syaratnya
 Mengurus Akta Nikah di Disdukcapil Kota Tangerang Kian Mudah, Ini Cara dan Syaratnya

Akta nikah merupakan catatan perkawinan yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.

Pencatatan perkawinan mengacu pada UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sementara berdasakan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006, Pencatatan Perkawinan diterbitkan instansi pelaksana sesuai domisili pelapor.

Diketahui, untuk dapat mengurus akta nikah, mempelai perlu mempersiapkan sejumlah berkas persyaratan, sebagai berikut;

1. Surat keterangan atau surat pemberkatan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama
2. KTP-el Suami dan Istri
3. Pas Foto berwarna suami dan istri berdampingan 4x6 sebanyak tiga lembar
4. Kartu Keluarga suami dan istri
5. Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan Akta Kematian pasangannya
6. Bagi janda atau duda matena cerai hidup, melampirkan Akta Perceraian
7. Surat keterangan persetujuan kedua orangtua jika pasangan berumur 19 tahun kurang dari 21 tahun
8. Surat penetapan pengadilan jika pasangan berumur kurang dari 19 tahun

Sedangkan untuk prosedur pengurusan Akta nikah, sebagai berikut;

1. Pemohon mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formulir layanan online melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan dikembalikan, jika berkas bermasalah pengajuan akan ditolak
3. Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil dan mengupload file hasil layanan dengan maksimal 10 hari kerja
4. Pemohon menandatangani Register dan mengambil Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai lokasi pengambilan

Sebagai informasi, belum lama ini Disdukcapil Kota Tangerang pun telah bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non muslim. Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.

Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil. Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah dan pasangan yang bersangkutan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.

Jika sudah selesai, untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online berupa pdf. Sedangkan untuk e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive thru.



Kota Tangerang Disdukcapil

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!