Senin, 5 November 2018 00:00 WIB | Dibaca : 811
Disdukcapil Resmi Hapuskan Denda Administrasi kependudukan
Disdukcapil Resmi Hapuskan Denda Administrasi kependudukan
Disdukcapil Resmi Hapuskan Denda Administrasi kependudukan
Disdukcapil Resmi Hapuskan Denda Administrasi kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang secara resmi menghilangkan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan mulai Rabu, (31/10/2018). Hal ini dilakukan setelah adanya perubahan berdasarkan peraturan daerah Kota Tangerang Nomer 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Disdukcapil terus menerus memberikan pelayanan ekstra untuk masyarakat di Kota Tangerang. Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini maka semua bentuk denda digratiskan. Hal tersebut langsung diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan. Menurut dia demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Tangerang melakukan perubahan Perda.

"Ini untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Kota Tangerang. Jadi mulai tanggal 31 ini kita sudah menghapuskan denda apapun terkait pengurusan administrasi kependudukan," jelasnya. Erlan menyebut dengan adanya penghapusan denda ini dia berharap masyarakat bisa lebih memaksimalkan pengurusan administrasi kependudukan. Pasalnya selain menghapuskan denda, Disdukcapil juga melakukan pelayanan ekstra kepada masyarakat.

"Seperti di hari Sabtu dan Minggu, itu kita tambahkan pelayanan ekstra di berbagai titik. Jadi masyarakat harus bisa memanfaatkan ini," ujarnya. Erlan merinci untuk penghapusan denda sendiri meliputi biaya keterlambatan pembuatan akta kelahiran, biaya keterlambatan pengurusan domisili pindah, dan juga akta Kematian.

"Ini akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir dan merasa bingung untuk melakukan pengurusan," ujarnya.

Selain itu saat ini juga Disdukcapil sudah melakukan upaya maksimal terhadap pembuatan administrasi kependudukan. Menurutnya masyarakat bisa melakukan pengurusan di kantor Kecamatan wilayah masing masing. "Itu sudah berjalan, dan Alhamdulillah tidak ada kendala berarti untuk pelayanan di Kecamatan ini. Untuk proses nya masyarakat bisa menunggu selama 14 hari kerja," jelas dia.

Namun demikian untuk masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kota Tangerang, pihaknya juga menyiapkan pembuatan e-KTP sehari jadi di beberapa titik. Namun begitu pembuatan ini bisa dilakukan untuk masyarakat yang baru melakukan pembuatan e-KTP. "Seperti anak baru lulus sekolah, itu bisa langsung buat di stan kami yang ada di Tangerang City Mall. Kita dalam hal ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik," tegas dia.

Dia menambahkan saat ini blanko untuk e-KTP sendiri terbilang mencukupi. Pasalnya pegawai dari Disdukcapil rutin melakukan pengambilan blanko di Pemerintah Pusat. "Kami jemput bola. 3 Minggu sekali kami ambil blangko sebanyak 4.000 di pemerintah pusat," ujarnya.

Terakhir dia mengimbau untuk masyarakat yang masih bingung dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan disarankan untuk dapat mendatangi kantor Disdukcapil Kota Tangerang. Nantinya masyarakat akan mendapatkan pelayanan dari pegawai yang sudah disiapkan. "Jadi tidak usah pakai calo- caloan. Karena semua kami layani sama tanpa terkecuali. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang tidak dimengerti kepada petugas yang ada," tandasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!