Polrestrotangerang.info-Kamis, 22 Juni 2017
Tim Resmob Polsek Tangerang Resort Metro Tangerang Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu.
Tersangka adalah R bin KARTA MIHARDJA ditangkap di Perumahan Pakualam Permai Blok A. 16 No. 32 Rt 04/05 Kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Senin (19/6/2017).
Penangkapan terhadap pria kelahiran Cilacap, 1 Juli 1961 tersebut adalah bermula pada hari senin tanggal 19 Juni 2017 sekitar jam 12.00 wib saat anggota Resmob Polsek Tangerang sedang melaksanakan observasi di wilayah Perumahan Paku Jaya Serpong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Perumahan Paku Jaya Permai Blok A.16 No 32 Rt 04/05 Kel Paku Kaya Kec Serpong Utara Kota Tangerang Selatan yang di huni oleh seorang laki-lali yang bernama sdr R sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polsek Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat kejadian, selanjutnya sekitar jam 19.00 wib (19/6/17) Tim Resmob Polsek Tangerang langsung mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki, dan setelah di lakukan pemeriksaan identitas yang bersangkutan mengaku bernama sdr R, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan.
Tim Resmob Polsek Tangerang berhasil menemukan Sebuah tas pinggang warna abu-abu merk ONE MADE yang disimpan di bawah meja dapur, setelah dibuka ternyata didapati narkotika jenis shabu, antara lain, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besarberisikan serbukkristal diduga narkotika jenis shabu berat brutto 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis Putauw berat brutto 20 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tiap bungkus masing-masing berat bruto 1 gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong) terbuatdari botol kaca bekas minuman, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 5 (lima) buah handphone dan 2 (dua) bendel plastik klip kecil untuk menyimpan narkotika jenis shabu.
Oleh polisi selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(humas olrestro tangerang)