Polrestrotangerang.info-Jumat, 16 Juni 2017
Dua orang penjambret ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Benda Resort Metro Tangerang Kota ketika kepergok sedang beraksi, Selasa (6/6/2017).
Mereka adalah HW als CW (22 th) dan AK bin M (23 th) ditangkap oleh Anggota Polisi Unit Reskrim Polsek Benda yang sedang melintas di Jalan Husein Sastra Negara (Perempatan Rawa Bokor) Rt 004/001 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang karena kedua tersangka melakukan perampasan harta milik orang lain yang sedang mengendarai sepeda motor, “Ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, S.IK.,M.Hum.kepada wartawan ketika Rilis di Lobby Mapolres (15/6/17)
Wakapolres juga menguraikan kronologis kejadian yag menimpa korban, ketika itu Selasa tanggal 6 Juni 2017 sekitar pukul 17.40 Wib Korban Sdr. Halima F sedang berboncengan dengan temannya sambil SMS an menggunakan HP, lalu tiba-tiba kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama HW dan AK berkendara sepeda motor Yamaha Vino merah berboncengan datang dari arah belakang korban, kemudian pelaku yang dibonceng tiba-tiba merampas Handphone yang sedang digunakan oleh korban, dan disaat bersamaan pula anggota Polisi Benda melintas di Jalan yang sama sekaligus melihat kejadian yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga aparat langsung mengejar pelaku dan meringkusnya.
Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya penjara paling lama 9 tahun, dan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(humas polrestro tangerang)