Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menyegel perusahaan pemecah batu (CV. Jaya Global) yang diduga melanggar Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Karawaci, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menuturkan, penyegelan dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan sekitar akibat dari dampak asap dan debu pekat.
”Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh, Rabu (14/10/26).
Ia melanjutkan, penyegelan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
”Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam khususnya menyangkut perusahaan terkait dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa penyegelan yang diilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan perizinan, fungsi bangunan dan tata ruang yang berlaku.
”Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk berkooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya.