Selasa, 25 Agustus 2026
Tangerang, oC

Kemenaker dan Pemkot Tangerang Kawal Eksekusi Aset PT Jabatex Cibodas Demi Pemenuhan Hak Buruh

Senin, 24 Agustus 2026 16:31 WIB
103
Share
Foto bersama Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan (kiri), Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar (tengah) di PT. Jabatex Cibodas, Jl. Kalisabi Nomor 2, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (24/8/26) (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian hak pesangon ratusan mantan karyawan PT Jabatex yang berlokasi di Jalan Kalisabi Nomor 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Langkah ini diambil guna memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi demi kepentingan para pekerja.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar menyampaikan, permasalahan di pabrik yang bertempat di Cibodas ini, telah berlangsung sejak 2014 dan perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak Oktober 2018.

"Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan.

Ia menerangkan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan, negara harus hadir dan memastikan persoalan yang berlarut-larut ini segera diselesaikan secara kondusif.

"Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," tegas Arnando.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan anjuran sejak awal demi menuntaskan hak-hak buruh, serta terus aktif memfasilitasi ruang koordinasi lintas instansi dalam mengawal proses hukum dan eksekusi aset oleh kurator.

"berharap proses eksekusi aset oleh juru sita dan tim kurator dapat berjalan lancar dalam waktu dekat, sehingga hak-hak ratusan buruh yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan secara tuntas," tutup Ujang.