Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghimbau kepada para pelaku Penanaman Modal untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal keBKPM," kata Wali kota Arief R. Wismansyah dihadapan para pengusaha yang hadir dalam acara Sosialisasi Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Kamis (31/03).
"Kita ingin semua perusahaan tertib. Sekali lagi kewajiban ini tetap harus mereka penuhi," Imbuhnya.
Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap pemegang izin prinsip wajib melaporkan LKPM secara periodik tiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait kondisi perusahaan di lapangan.
"Bikin laporannya secara baik sehingga bisa menjadi acuan dalam penentuan kebijakan di bidang investasi,"
"Kita ingin tahu perkembangan penanaman modal mereka. Kalau ada kesulitan nanti kita fasilitasi," terangnya.
Wali kota juga menyampaikan harapannya kepada para pelaku usaha di Kota Tangerang agar ikut terlibat dalam peningkatan perekonomian di Kota Tangerang.
"Saya sampaikan terimakasih kepada para pelaku usaha, karena ditengah perlambatan pertumbuhan ekonomi, kita amasih bisa eksis mengembangkan investasi di Kota Tangerang," lanjut Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang menyampaikan bahwa dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tangerang baru 15 % yang menyampaikan LKPM.
Tangerang, 31 Maret 2016
Kepala Bagian Humas
<div dir="ltr">
Wahyudi Iskandar, S.STP, M.Si
Nip : 197705281996121001