Kamis, 30 Juli 2026
Tangerang, oC

Temukan Pembakaran Sampah di Kota Tangerang? Laporkan Lewat LAKSA dan Call Center 112

Rabu, 29 Juli 2026 13:07 WIB
67
Share
Petugas Trantib Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Tindak Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan (Sumber : Pemkot Tangerang) (TOMMY OKGANI)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mencegah pembakaran sampah dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas tersebut di lingkungan sekitar.

Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi LAKSA maupun Call Center 112 agar petugas dapat segera melakukan tindak lanjut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mencegah pencemaran udara dan mengurangi risiko kebakaran akibat pembakaran sampah secara terbuka.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Peran masyarakat juga sangat penting. Jika menemukan pembakaran sampah, segera laporkan agar petugas dapat segera memberikan penanganan dan edukasi," ujar Wawan, Rabu (29/6/26).

Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada perangkat daerah dan aparat kewilayahan terkait untuk dilakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan memberikan pembinaan, edukasi, hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Selain berpotensi memicu kebakaran, pembakaran sampah juga menghasilkan asap yang mengandung polutan berbahaya, seperti partikulat halus (PM2.5), yang dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia dan penderita gangguan pernapasan,” jelas Wawan.

Pemkot Tangerang terus memperkuat pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta tindak lanjut terhadap setiap aduan yang diterima.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah serta menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

”Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi laporan dengan informasi lokasi dan dokumentasi apabila memungkinkan. Informasi tersebut akan memudahkan petugas menemukan titik pembakaran sampah dan mempercepat proses penanganan di lapangan,” imbaunya.