Forum Anak Kota Tangerang (FAKT) baru saja mendeklarasikan ”Suara Anak Indonesia Kota Tangerang” dalam rangka menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026.
Ketua FAKT Aristawidya Putri menekankan, ”Suara Anak Indonesia Kota Tangerang” disuarakan sebagai bentuk aspirasi untuk mendorong pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak anak lewat program-program strategis yang harus direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
”Kami telah menjaring aspirasi dari anak-anak untuk menyampaikan aspirasi penting yang harus dilaksanakan Pemkot Tangerang guna mendukung realisasi Kota Layak Anak di Kota Tangerang. Proses penjaringannya sendiri bahkan melibatkan anak-anak di lapas sampai disabilitas untuk menjamin poin-poin yang diaspirasikan tetap inklusif,” ujar Aristawidya, Kamis (23/7/26).
Ia menegaskan, ”Suara Anak Indonesia Kota Tangerang” mencakup sejumlah isu prioritas yang dirumuskan secara musyawarah dengan melibatkan semua unsur terkait. Bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026, dokumen ”Suara Anak Indonesia Kota Tangerang” telah diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman secara langsung.
”Ada beberapa isu penting yang termuat dalam aspirasi yang akan kami kawal ke depannya; mulai dari isu eksploitasi anak, pengidap kanker dan HIV/AIDS, sampai pembatasan interaksi anak dengan dunia digital yang termuat dalam PP Tunas yang baru diteken,” tambah siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Tangerang.
Berikut ini adalah isi ”Suara Anak Indonesia Kota Tangerang”
1. Mendesak Pemkot Tangerang untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap eksploitasi anak dalam ekonomi dalam bentuk pekerja anak dan pemelantaran, memberikan perlindungan serta pendampingan dan mendapatkan kehidupan yang layak.
2. Mendesak Pemkot Tangerang untuk meningkatkan edukasi anti-bullying dan memperkuat pengawasan terhadap tindakan diskriminasi dan perundungan terhadap anak reguler, disabilitas, maupun anak beragama minoritas serta meningkatkan layanan pengaduan dan pendampingan psikologis yang aman dan ramah anak.
3. Memohon Pemkot Tangerang untuk mempercepat penanganan medis kedaruratan anak, memeratakan fasilitas Kesehatan di berbagai wilayah, serta menghapus segala bentuk diskriminasi layanan bagi pasien jaminan kesehatan demi melindungi hak hidup anak secara menyeluruh dan adil tanpa memandang status sosial.
4. Memohon kepada Pemkot Tangerang untuk menjamin kualitas hidup dan keberlanjutan masa depan anak pengidap kanker dan HIV/AIDS melalui pemberian bantuan logistik operasional rutin, optimalisasi pengalokasian dana dan dukungan terhadap yayasan maupun komunitas yang menangani.
5. Memohon kepada Pemkot Tangerang untuk mengoptimalkan penyediaan fasilitas keselamatan pelajar di kawasan sekolah seperti zebra cross, rambu lalu lintas, trotoar aman, serta memperketat pengawasan terhadap pengguna jalan, menindak tegas penyalahgunaan jalur pejalanan kaki dan memasang bollard ramah anak.
6. Mendukung Pemkot Tangerang untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya pernikahan dini melalui pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan kesehatan mental, serta menyediakan layanan konseling keluarga bagi anak dan keluarga.
7. Memohon kepada Pemkot Tangerang dan Kementerian Agama untuk memperhatikan kebutuhan kuantitas tenaga pengajar agama minoritas serta kesempatan bagi peserta didik untuk berekspresi di dalam ruang yang inklusif.
8. Memohon kepada Pemkot Tangerang untuk menyediakan pelatihan keterampilan, kewirusahaan, serta seni yang sesuai dengan minat dan bakat anak, juga menyediakan akses teklonogi informasi dan komunikasi agar tersalurkan Informasi Layak Anak (ILA).
9. Memohon kepada Pemkot Tangerang untuk menghadirkan ruang publik kreatif, panggung seni budaya, serta program pelestarian budaya lokal yang rutin, inklusif, dan ramah anak guna memperkuat identitas budaya untuk generasi muda.
10. Mendorong Pemkot Tangerang untuk melakukan pemerataan pembangunan dan pengawasan ketat fasilitas olahraga, ruang dan taman bermain yang layak anak di setiap wilayah.
11. Memohon kepada kepada Pemkot Tangerang dengan melibatkan media massa dan dunia usaha untuk memfasilitasi penyediaan saluran belajar bahasa isyarat yang aksesibel bagi semua anak, sekaligus memproduksi media literasi umum menggunakan huruf braille bagi anak disabilitas netra.
12. Mendorong kepada Pemkot Tangerang untuk memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas lembaga pengasuhan alternatif melalui monitoring rutin, evaluasi standar pengasuhan, serta pemenuhan sarana yang ramah anak.
13. Memohon kepada Pemkot Tangerang untuk melakukan pemerataan sarana prasarana penunjang disabilitas seperti paving block, jalur landai, media pembelajaran adaptif dan fasilitas lainnya serta penyediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang kompeten untuk mendukung proses belajar dan pengembang diri anak berkebutuhan khusus.
14. Mendesak Pemkot Tangerang, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama untuk memperkuat pengawasan dispensasi nikah guna menekan angka pernikahan dini yang berdampak pada putus sekolah, kekerasan terhadap anak, gangguan kesehatan reproduksi, serta hilangnya bagi anak tumbuh dan berkembang.
15. Mendesak Pemkot Tangerang untuk mengembangkan mekanisme pembatasan serta penyaringan konten, memperkuat regulasi nasional, dan layanan pengaduan konten yang mendukung perlindungan anak di ruang digital, dan memperkuat pendidikan literasi digital sebagai bagian dari kurikulum.