Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di tahun kedua ini, Dinas Sosial (Dinsos) menyerahkan 22.867 kartu BPJS Ketenagarerjaan, yang diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin, di wilayah Kecamatan Karawaci, Rabu (10/6/26).
Diketahui, sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan. Kartu ini akan dipergunakan apabila mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang kerja. Selain itu, ada juga jaminan kematian," ujar Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menuturkan, program tersebut menyasar pekerja nonformal yang masuk dalam kategori masyarakat rentan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dimiliki pemerintah.
"Program ini memasuki tahun kedua. Yang dijamin adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat rentan yang bekerja di sektor nonformal," ungkap Acep.
Ia menjelaskan, penerima manfaat berasal dari berbagai profesi seperti pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
"Yang terpenting mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat rentan. Penetapannya tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, termasuk usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan," katanya.
Sebagai informasi, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan. Untuk tahun 2026, pembiayaan program tersebut telah dialokasikan hingga Desember.