Selasa, 12 Mei 2026
Tangerang, oC

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Selasa, 12 Mei 2026 15:30 WIB
58
Share
(Arsip) Rumah yang sudah dibedah oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang di wilayah Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. (Sumber : Diskominfo) (ABDUL HAKIM FAJARULLAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menuturkan, program SAHABAT MBR diluncurkan dalam bentuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membantu kelompok masyarakat prasejahtera khususnya penerima manfaat rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Tangerang.

“Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum. Jadi lewat program ini, rumah-rumah yang direnovasi bisa difasilitasi mendapatkan dokumen PBG secara gratis,” ujar Decky, Selasa (12/5/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang menargetkan program SAHABAT MBR dapat memfasilitasi 1.000 unit rumah yang telah direhabilitasi untuk dilegalkan secara bertahap pada tahun 2026.

”Tidak hanya bersifat memfasilitasi penertiban dokumen, program ini diharapkan mampu membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, sampai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Tangerang dalam menjamin terciptanya kota yang layak huni,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap program SAHABAT MBR dapat berkontribusi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.