Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban mengantisipasi peredaran alkohol dan prostitusi di sejumlah wilayah. Malam tadi, Pemkot Tangerang baru saja melancarkan penertiban di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menuturkan, Pemkot Tangerang berhasil mengamankan sejumlah terduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang melakukan aktivitas meresahkan masyarakat sekitar.
”Kami berhasil mengamankan dua terduga yang melanggar selama operasi penegakan Perda di Pasar Induk Tanah Tinggi sesuai laporan masyarakat,” ujar Mulyani, Senin (20/4/26).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada para terduga pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
”Malam tadi petugas di lapangan telah mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik. Selanjutnya para pelanggar telah didata, dibina, sampai menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang terus berkomitmen meningkatkan operasi ke depannya dengan menyasar sejumlah wilayah yang dinilai rawan disalahgunakaan untuk aktivitas prostitusi dan penjualan minuman beralkohol