Senin, 30 Maret 2026
Tangerang, oC

Tinggal Sehari! Kesempatan Terakhir Nikmati Diskon PBB Kota Tangerang

Senin, 30 Maret 2026 12:06 WIB
109
Share
(Arsip) Warga berkonsultasi mengenai PBB dengan petugas Bapenda Kota Tangerang di Kantor Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan segera berakhir.

Warga Kota Tangerang hanya memiliki waktu tersisa satu hari Selasa (31/3), untuk memanfaatkan berbagai keringanan pajak tersebut. Diketahui, program ini sebelumnya dihadirkan untuk edisi perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang.

”Program ini menjadi upaya Pemkot Tangerang dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan beragam potongan yang ditawarkan, warga diimbau segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” imbau Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Senin (30/3/26).

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran. Secara tunai (offline), pembayaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, dan Pos Indonesia.

”Sementara itu, pembayaran nontunai (online) juga tersedia melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Lazis/Link pembayaran LICIN, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta Aplikasi Tangerang LIVE,” katanya.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini. Selain mendapatkan potongan, warga juga dapat terhindar dari denda keterlambatan di masa mendatang.

Adapun sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang diberikan Pemkot Tangerang meliputi:

1. Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
2. Diskon PBB-P2 25% untuk tahun pajak 1994–2014
3. Diskon PBB-P2 20% untuk Buku I (Rp0 s/d Rp100 ribu)
4. Diskon PBB-P2 10% untuk Buku II (Rp100.001 s/d Rp500.000)
5. Diskon PBB-P2 6% untuk Buku III (Rp500.001 s/d Rp2 juta)
6. Diskon PBB-P2 4% untuk Buku IV (Rp2.000.001 s/d Rp5 juta)
7. Diskon PBB-P2 3% untuk Buku V (di atas Rp5 juta)
8. Bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2025