Senin, 09 Februari 2026
Tangerang, oC

Mengenal Kewenangan Jalan di Kota Tangerang: Nasional, Provinsi, Kota hingga Lingkungan

Senin, 09 Februari 2026 15:10 WIB
131
Share
Jl. Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Kota Tangerang memiliki jaringan jalan yang sangat luas dan beragam, yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas perekonomian.

Hingga saat ini, total terdapat 6.330 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang, dengan kewenangan pengelolaan yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan pemerintahan.

Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni memaparkan, pembagian kewenangan jalan ini mengacu pada fungsi dan status jalan, yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, serta jalan lokal dan lingkungan.

”Pemahaman mengenai kewenangan jalan menjadi penting agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan,” papar Taufik, Senin (9/2/26).

Ia menjelaskan, dari total 6.330 ruas jalan tersebut, 211 ruas merupakan jalan kota, sedangkan 6.108 ruas lainnya termasuk jalan lokal dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.

”Jalan-jalan ini berfungsi sebagai penghubung utama antarpermukiman, kawasan pelayanan publik, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat.” katanya.

Selain itu, di wilayah Kota Tangerang juga terdapat 6 ruas jalan nasional yang menjadi bagian dari jaringan strategis nasional. Jalan nasional ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan antarprovinsi. Jalan nasional tersebut meliputi:
1. Jalan Raya Serang (Jalan Merdeka hingga Jalan Gatot Subroto)
2. Jalan Daan Mogot (Tangerang hingga batas DKI Jakarta)
3. Jalan Jenderal Sudirman (akses Terminal Poris Plawad)
4. Jalan Benteng Betawi (akses Terminal Poris Plawad)
5. Jalan Otto Iskandardinata
6. Jalan K.S. Tubun

Sementara itu, terdapat 5 ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten. Keberadaan jalan provinsi berfungsi sebagai penghubung antarwilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten serta mendukung kelancaran arus transportasi regional.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Raya Bypass Tangerang (Jalan Jenderal Sudirman)
3. Jalan Raya Cikokol (Jalan Hasyim Ashari)
4. Jalan Raya Ciledug (Jalan HOS Cokroaminoto)
5. Jalan Raden Fatah (Ciledug)

Melalui edukasi mengenai kewenangan jalan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami sistem pengelolaan infrastruktur jalan di Kota Tangerang serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas jalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.