Pemerintah Kota Tangerang kembali menggelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Pinang, Kamis (22/01/2026), ini dibuka oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dan diikuti aparatur wilayah Kecamatan Pinang dan Cipondoh.
Dalam sambutannya, Sachrudin menegaskan, administrasi pemerintahan yang tertib dan terintegrasi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Administrasi yang baik akan memudahkan kita dalam menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari pelayanan kependudukan, penanganan bencana, hingga pelayanan publik lainnya. Tanpa administrasi yang rapi, pelayanan akan lambat dan masyarakat yang dirugikan,” tegas Sachrudin.
Ia menambahkan, wilayah Pinang dan Cipondoh memiliki dinamika penduduk dan aktivitas yang tinggi, sehingga membutuhkan sistem administrasi yang kuat, akurat, dan saling terhubung antarwilayah.
Menutup arahannya, Sachrudin kembali mengingatkan pentingnyua mental melayani bagi seluruh aparatur wilayah.
“Masyarakat datang membawa harapan. Tugas kita adalah menjawabnya dengan kerja yang cepat, tertib, dan penuh tanggung, karena kelurahan dan kecamatan adalah garda terdepan pelayanan publik," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, wali kota juga turut menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk ketentuan perpanjangan masa jabatan RT dan RW menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode jabatan.