Selasa, 13 Januari 2026
Tangerang, oC

Pendaftaran Gratis! Pemkot Tangerang Buka Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi Pelaku IKM

Selasa, 13 Januari 2026 12:06 WIB
162
Share
PRODUK UMKM BINTANG SAWI (Sumber : Prokopim) (TRI MEGA WAHYUNINGSIH)

Menghadirkan program dan layanan untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satunya, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) yang membuka program Fasilitasi Sertifikat Halal 2026 Metode Reguler.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, pendaftaran program ini telah dibuka dengan kuota terbatas. Bagi IKM Kota Tangerang yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://bit.ly/FASILITASIHALAL2026.

“Fasilitasi Sertifikat Halal 2026 Metode Reguler bagi Pelaku IKM Kota Tangerang ini dibuka dengan kuota terbatas. Dengan itu, diimbau segera lakukan pendaftaran sesuai aturan dan persyaratan yang diberlakukan,” ungkap Suli, Selasa (13/1/26).

Ia pun menjelaskan, dengan kepemilikan sertifikat halal, pada IKM ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar domestik dan global, meningkatkan daya saing dan cinta produk.

“Disisi lain, dapat membuka peluang kemitraan B2B hingga masuk ritel besar. Tak terkecuali, menjadi regulasi yang berlaku, yang akhirnya berdampak pada peningkatan penjualan dan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan,” papar Suli.

Berikut persyaratan pendaftaran sertifikat halal 2026;
1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang.
2. Kategori usaha: katering, kedai makanan, produk olahan daging, kosmetik dan farmasi.
3. Pelaku usaha berkomitmen mengikuti proses kegiatan sampai dengan selesai.
4. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikat halal.
5. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan dihubungi oleh admin.