Sabtu, 10 Januari 2026
Tangerang, oC

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Satpol PP Kota Tangerang Sita 144 Botol Miras di Karawaci

Jumat, 09 Januari 2026 16:15 WIB
253
Share
Petugas Satpol PP Kota Tangerang gerebek penjual minuman keras berkedok toko jamu, di wilayah Kecamatan Karawaci, Kamis (8/1) malam. (Sumber : Satpol PP Kota Tangerang) (ALWAN ARDIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah. Terkini, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menyita 144 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, operasi peredaran miras digencarkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras dari berbagai mereks yang diduga kuat diperjualbelikan serta meresahkan masyarakat.

“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat (9/1/26).

 

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas yang disertai dengan pengawasan secara rutin dan berkala. Satpol PP Kota Tangerang memastikan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena selama ini terbukti efekrif dalam menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang. Adapun para penjualnya sendiri akan dikenakan sanksi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.