Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen mengawal penuh implementasi Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp5.399.045 per 1 Januari 2026 mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim kerja untuk memonitoring perusahaan-perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan yang baru saja ditetapkan. Terlebih, regulasi pengubahan yang ditetapkan telah disepakati Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, peningakatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak jadi iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif. Di sisi lain, kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap UMK Kota Tangerang yang akan diterapkan dapat menunjang produktivitas dunia industri dan kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang.
“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab, serta para pekerja dapat terus meningkatkan produktivitas kerjanya. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkasnya.