Rabu, 17 Desember 2025
Tangerang, oC

Cakupan UHC Tahun 2025 Capai 100,71%, 395.187 Iuran BPJS Warga Dibiayai Pemkot Tangerang

Senin, 15 Desember 2025 15:31 WIB
173
Share
Petugas kesehatan sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah kepada calon pengantin di Puskesmas Kunciran Baru, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : ) (ZIDAN FEBRIANSYAH)

Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memberikan pelayanan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Yakni, perlindungan jaminan kesehatan melalui alokasi anggaran, pembayaran iuran, serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh Pemkot Tangerang.

Berdasarkan data per 1 Desember 2025, capaian UHC di Kota Tangerang saat ini telah mencapai 100,71 persen atau 1.982.904 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 395.187 peserta ialah penerima program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

”Data ini meningkat dari 2024 silam, yakni diangka 100,46 persen. Angka ini menujukkan bahwa kerja sama lintas sektor penting untuk menjamin kesehatan penduduk Kota Tangerang. Yaitu, Pemkot Tangerang bersama DPRD, BPJS, perusahaan hingga masyarakat umum,” papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Senin (15/12/25).

Diketahui, dengan fasilitas UHC yang telah bergulir delapan tahun terakhir ini, masyarakat bisa menjangkau pelayanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.

”Program ini bisa diakses masyarakat Kota Tangerang secara luas, dengan catatan bersedia dilayani dan dirawat di kelas 3,” kata dr. Dini.

Berikut jumlah peserta penerima PBI BPJS Kesehatan enam tahun terakhir:

Tahun 2020: 409.749 orang
Tahun 2021: 417.378 orang
Tahun 2022: 367.429 orang
Tahun 2023: 409.645 orang
Tahun 2024: 422.406 orang
Tahun 2025: 395.187 orang (per 1 Desember)

Sebagai informasi, yang boleh mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Perima Upah & Bukan Pekerja) yang didaftarkan Pemda atau dulu dikenal dengan sebutan PBI APBD adalah ber-KTP Kota Tangerang. Bukan pekerja penerima upah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK dan bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang.

Dari kriteria tersebut, penerima manfaat setiap bulannya fluktuatif. Mulai dari pindah ke luar Kota Tangerang, meninggal, berubah status pekerja. Maupun pindah datang, bayi lahir hingga PHK maka akan mempengaruhi pengurangan dan penambahan peserta penerima PBI APBD.