Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menata kembali ketertiban ruang wilayah, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper melaksanakan kegiatan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/11/25).
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mendahului upaya sosialisasi serta pemberian imbauan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah memberikan peringatan sesuai aturan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membangun sesuai izin dan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.
Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah serta melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai dapat mengganggu keindahan kota serta menghambat fungsi fasilitas umum di sekitar Jembatan Ampera.
"Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap, kegiatan ini dapat menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman," tandasnya.