Selasa, 30 September 2025
Tangerang, oC

Caper Si Abah Mudahkan Pencatatan Perkawinan di Kota Tangerang

Senin, 29 September 2025 18:37 WIB
4
Share
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh (ketiga dari kiri) berfoto dengan warga yang menggunakan pelayanan Caper Si Abah. (Sumber : Disdukcapil ) (ANANDA ADINING PUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memberikanh kemudahan pencatatan administasi kependudukan. Salah satunya, pelayanan Pencatatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah (Caper Si Abah) yang merupakan program pencatatan perkawinan bagi masyarakat nonmuslim di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, pelayanan Caper Si Abah merupakan pelayanan bagi pasangan nonmuslim yang melaksanakan pernikahan di rumah ibadah masing-masing. Tercatat, dari 2023 sampai 2025 sebanyak 285 pasangan telah memanfaatkan layanan tersebut.

“Pemkot Tangerang terus memberikan kemudahan pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan pencatatan pernikahan yang lebih cepat dan mudah bagi pasangan nonmuslim di Kota Tangerang. Sehingga, mereka tidak perlu ke Kantor Disdukcapil,” ungkapnya, Senin (29/9/25).

Ia melanjutkan, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka agama, KTP-el dan serta pas foto berdampingan suami istri.

"Siapkan pas foto berwarna suami dan istri dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, kartu keluarga suami dan istri. Lalu, bagi janda atau duda karena cerai mati untuk melampirkan Akta Kematian pasangannya, dan untuk cerai hidup melampirkan Akta Perceraian. Sertakan juga surat keterangan persetujuan orang tua bagi pasangan yang berusia 19 tahun namun kurang dari usia 21 tahun dan surat penetapan pengadilan jika pasangan di bawa usia 19 tahun," lanjutnya.

Diharapkan, dengan adanya layanan Caper Si Abah dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat nonmuslim di Kota Tangerang.

"Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, dan lakukan permohonan Caper Si Abah melalui Sobat Dukcapil. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di Kota Tangerang," tutupnya.