Anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan operasi penertiban spanduk tidak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan Adam Malik, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin (15/09/25).
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait penataan ruang publik, serta dalam upaya menjaga ketertiban umum, keindahan dan estetika lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan puluhan spanduk yang terbukti tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
"Penertiban ini merupakan langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran pemasangan spanduk di ruang publik yang tidak sesuai aturan. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi prosedur perizinan sebelum memasang media informasi atau iklan," papar Nasrullah.
Spanduk-spanduk yang melanggar langsung diturunkan dan diamankan oleh petugas. Operasi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Yakni, diiringi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar, terkait menjaga estetika kota dan kebersihan lingkungan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya tertib administrasi dalam pemasangan spanduk maupun alat peraga lainnya. Pemerintah Kecamatan Larangan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk menjaga kenyamanan, keselamatan dan keindahan lingkungan bersama,” katanya.