Rabu, 10 September 2025
Tangerang, oC
Banner Berita

Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

Rabu, 10 September 2025 11:30 WIB
34
Share
Foto 1
Foto 1
Foto 1
Foto 1
Foto 1
Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran (TRI MEGA WAHYUNINGSIH)
Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kota Tangerang.
 
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 
 
Penerbitan surat edaran ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pasca doa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
 
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tangerang.
 
"Melalui surat edaran ini, seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” ujar wali kota, Rabu (10/9/2025). 
 
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya aparatur pemerintah diminta mengoptimalkan pelayanan publik dan mengurangi kegiatan seremonial untuk fokus pada aktivitas kemasyarakatan. 
 
Camat dan lurah diminta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah. Satpol PP bersama perangkat wilayah diminta mengoptimalkan peran Satlinmas dan memperkuat kegiatan Siskamling. 
 
Patroli rutin di titik-titik strategis dan kawasan rawan keramaian ditingkatkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta melakukan sosialisasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran berita bohong (hoaks).
 
Lembaga pendidikan diminta mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan.
 
Selain itu, Sachrudin  mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta aktif menjaga keamanan lingkungan. Wali Kota Tangerang juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan. 
 
"Sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
 
Melalui surat edaran ini, Sachrudin berharap Pemkot Tangerang berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan kondusif.
 
"Saya berharap dengan kolaborasi bersama kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin kondusif," pungkasnya.