Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang melaksanakan kegiatan monitoring wilayah sekaligus penertiban spanduk tidak berizin di sepanjang Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (9/9/25).
Diketahui, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli mengatakan, puluhan spanduk yang tidak memiliki izin resmi diturunkan oleh petugas. Penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban serta menata kembali estetika lingkungan di salah satu jalur protokol yang menjadi wajah Kota Tangerang.
“Perlu dipahami, semua pihak pemasangan spanduk harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Spanduk liar yang tidak berizin selain melanggar perda juga mengganggu kerapian kota. Maka, kami lakukan penertiban agar lingkungan lebih tertata,” ungkap Ghufron.
Selain penertiban, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi atau promosi. Yakni, setiap pihak yang ingin memasang spanduk mengurus izin sesuai prosedur.
“Kami memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Monitoring wilayah akan digencarkan, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran,” jelas Ghufron.
Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan ketertiban umum bisa lebih terjaga.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Batuceper berupaya mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh warga dan pengguna jalan.