Dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan kemudahan dalam proses pengajuan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan, nomor PIRT menjadi salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan. Yakni, skala rumah tangga agar produk mereka dapat dipasarkan secara legal dan lebih dipercaya oleh konsumen.
“Pemerintah Kota Tangerang mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengurus legalitas PIRT demi menjamin keamanan produk serta meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun nasional. Dalam prosesnya, pelaku usaha tidak dikenakan biaya atau gratis,” ungkap dr. Dini, Rabu (13/8/25).
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan permohonan penerbitan nomor PIRT ini dilakukan secara online dan sehari langsung dapat diterbitkan. “Dengan memiliki PIRT, produk pangan rumahan akan lebih mudah dipasarkan di toko modern, platform e-commerce, hingga supermarket,” tambahnya.
Sebagai informasi, proses penerbitan PIRT di Indonesia saat ini diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara pengajuan Nomor PIRT di Kota Tangerang:
1. Pastikan Produk Termasuk Kategori yang Bisa PIRT
A. Jenis pangan yang bisa PIRT
• Hasil olahan daging dan produk daging kering
• Produk olahan hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata
• Hasil olahan unggas dan telur
• Hasil olahan buah, sayur dan rumput laut
• Tepung dan hasil olahannya
• Minyak dan lemas
• Gula kembang gula, permen dan cokelat
• Kopi dan teh kering
• Bumbu
• Minuman serbuk dan botani kak
• Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
B. Tidak bisa PIRT
• Susu dan hasil olahannya
• Daging/ikan/unggas olahan yang memerlukan suhu dingin
• Pangan bayi
• Pangan dengan klaim kesehatan
(Produk-produk ini harus memiliki izin MD/ML dari BPOM)
2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
• Diselenggarakan oleh Dinkes dan Disperindagkop UKM
• Materi: higiene sanitasi, pengemasan, pelabelan, penyimpanan.
• Peserta akan mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai syarat PIRT
• Pendaftaran secara online dan gratis melalui https://sikasep.tangerangkota.go.id dan tutorial pengajuan di https://youtu.be/wL0gv1YAzCY
3. Menyiapkan Dokumen Administrasi
• Fotokopi KTP pemilik
• Sertifikat PKP
• Surat komitmen
• Contoh label produk
• Surat permohonan PIRT
4. Pengajuan Permohonan Penerbitan Nomor PIRT
Pengajuan dilakukan secara online melalui Online Single Submission dalam waktu satu hari saja.
• Pemohon SPP-IRT
• Login ke website OSS atau datang ke MPP Kota Tangerang
• Input kelengkapan data di OSS
• Login ke aplikasi SPP-IRT
• Unggah data produk, upload rancangan label dan pernyataan komitmen
• Penerbitan SPP-IRT
5. Pemeriksaan Sarana Produksi Setelah PIRT Terbit
• Memeriksa kebersihan ruang produksi
• Menilai penerapan higiene dan sanitasi
• Mengecek kesesuaian label dan kemasan
Jika ada temuan, pemilik usaha diminta melakukan perbaikan sebelum izin diterbitkan.
6. Kewajiban Pemegang PIRT
• Menjaga mutu dan keamanan pangan
• Melaporkan perubahan bahan, proses atau label
• Memperpanjang izin sebelum masa berlaku habis