Memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga, Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tak hanya menyediakan pemeriksaan kesehatan. Kini puskesmas tersebut memiliki pelayanan circumsisi atau sunat. Pelayanan tersebut telah berjalan sejak awal tahun 2025.
Kepala Puskesmas Kunciran dr. Darsono menuturkan, pelayanan sunat menjadi inovasi terbaru yang dihadirkan oleh Puskesmas Kunciran. Pelayanan ini dapat dimanfaatkan seluruh warga selama sudah melakukan perjanjian.
"Pasien yang akan melakukan sunat harus melakukan perjanjian terlebih dahulu. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan tindakan sunat oleh dokter di Puskesmas Kunciran. Alhamdulillah, warga sangat antusias dan dapat melakukan sunat dengan harga yang sangat terjangkau," ungkapnya, Selasa (5/8/25).
Ia melanjutkan, biaya untuk melakukan tindakan sunat telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Metode yang digunakan saat ini, masih menggunakan metode jahit.
"Biaya untuk sunat di Puskesmas Kunciran adalah sebesar Rp 420 ribu, sesuai yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025. Biaya tersebut, sudah termasuk mulai dari tindakan circumsisi, kontrol pascatindakan, hingga obat. Tentu, harga ini tergolong lebih murah dibandingkan dengan klinik swasta," lanjutnya.
Diharapkan, seluruh warga Kecamatan Pinang dapat memanfaatkan pelayanan sunat di Puskesmas Kunciran. Sehingga, warga dapat melakukan sunat sebagai upaya menjaga kesehatan dan kebersihan diri.
"Sunat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan dan kebersihan diri. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga. Silakan, untuk melakukan perjanjian dan menentukan jadwal melalui call center Puskesmas Kunciran," tutupnya.
Call center Puskesmas Kunciran dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-8503-909. Informasi selengkapnya, dapat dilihat pada Instagram @puskesmaskunciran.