Rabu, 30 Juli 2025 16:17 WIB | Dibaca : 384
Pemkot Tangerang Hadirkan Gebyar Diskon PBB-P2 dan BPHTB Edisi Kemerdekaan: Cuma Bayar 80% hingga Bebas Denda

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) edisi Kemerdekaan.

Dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, wajib pajak hanya bayar 80 persen dan bebas denda yang diberlakukan mulai 1 hingga 29 Agustus 2025 mendatang.

Dalam program ini, masyarakat Kota Tangerang berkesempatan mendapatkan potongan pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon 20 persen atau cuma bayar 80 persen untuk tahun 1990-2014. Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Prona, PTSL dan PTKL.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” tutur Kiki, Rabu (30/7/25).

Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau langsung ke loket tunai. Yaitu, melalui loket bank dan waralaba lainnya yang ada di sekitar masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial instagram @bapenda.tangerangkota atau website resmi Bapenda Kota Tangerang di laman bapenda.tangerangkota.go.id.

"Masyarakat juga dapat mengakses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan," serunya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!