Rabu, 16 Juli 2025 16:35 WIB | Dibaca : 107
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi
Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengingatkan pentingnya memastikan seluruh bangunan di wilayah kota tidak hanya menarik secara fisik, tetapi juga legal secara administratif dan aman secara teknis. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (16/07/2025).

Dihadapan 154 peserta dari berbagai sektor pelaku usaha, mulai dari pengembang perumahan, perhotelan, perkantoran, jasa konstruksi, hingga fasilitas layanan kesehatan, Sachrudin, juga menegaskan bahwa penataan kota tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha sebagai pihak yang langsung terlibat dalam pembangunan fisik kota.

“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan jaminan hukum dan teknis bahwa bangunan tersebut aman bagi penghuninya dan lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sachrudin.

Sebagai bentuk inovasi layanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga terus mengembangkan pelayanan perizinan melalui pendekatan hukum dan pemanfaatan teknologi digital, salah satunya lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini memungkinkan proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.(PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan secara daring (online), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Hingga pertengahan 2025, Pemkot Tangerang telah berhasil menerbitkan 4.965 PBG dan 166 SLF. Bahkan, sejak diterapkannya inovasi layanan cepat pada 2024, waktu penerbitan PBG untuk bangunan sederhana berhasil dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 jam. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons kebutuhan dunia usaha serta masyarakat secara efektif dan adaptif.

“Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemkot berharap seluruh pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai ketentuan, mendukung keteraturan tata ruang, dan menciptakan kota yang aman, tertib, serta ramah investasi,” lanjut Sachrudin.

Kegiatan ini, lanjut wali kota, juga menjadi sarana edukasi sekaligus ajakan bagi dunia usaha untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung iklim investasi yang sehat.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang teratur, patuh regulasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga tanggung jawab sosial,” pungkas Wali Kota Tangerang.

Senada dengan wali kota, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan dalam penutupan kegiatan berharap melalui kegiatan sosialisasi serta berbagai inovasi dan kemudahan-kemudahan yang telah dikembangkan oleh Pemkot, kolaborasi dan sinergi antar Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dapat semakin terjalin erat sebagai upaya mewujudkan Kota Tangerang yang layak huni dan layak investasi.

"Semoga apa yang sudah disampaikan pada sosialisasi hari ini dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha dan juga kami berharap ke depan Kota Tangerang dapat menjadi kota yang layak investasi melalui upaya bersama. Karena pada dasarnya sebagai upaya mewujudkan astacita hanya dapat terealisasi melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah, pelaku usaha dan juga masyarakat." harap wakil.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!