Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Polres Metro Tangerang Kota, PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, dan BPJS Kesehatan Kota Tangerang untuk implementasi Traffic Accident Claim System (TACS). Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang sebagai langkah strategis meningkatkan kecepatan, keterpaduan, dan kualitas layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor tersebut. Ia menekankan, bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi penyumbang signifikan angka kematian dan cedera serius di kawasan perkotaan.
“Melalui program TACS ini, kita berharap proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara fleksibel, efisien, dan terintegrasi. Ini bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sachrudin.
Lebih lanjut, Wali Kota Tangerang, menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran pemerintah harus dirasakan secara nyata, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.
“Ini bentuk kehadiran pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tambahnya.
TACS adalah sistem berbasis digital yang mengintegrasikan data kecelakaan lalu lintas dengan layanan rumah sakit, Jasa Raharja, dan kepolisian. Sistem ini bertujuan mempercepat penanganan medis bagi korban serta mempermudah proses administrasi pembiayaan melalui Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menambahkan, kerja sama ini tidak hanya melibatkan rumah sakit milik pemerintah, tetapi juga 9 rumah sakit swasta. Jumlah ini akan terus ditingkatkan untuk menjamin ketersediaan layanan yang cepat, merata, dan tanggap.
“Kami tidak ingin lagi ada korban kecelakaan yang tidak dilayani atau dipingpong oleh rumah sakit. Tangani dulu korbannya, baru urusan administrasi diselesaikan oleh keluarga melalui Jasa Raharja atau BPJS,” tegasnya.
Dengan hadirnya program TACS, diharapkan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan manusiawi.