Kamis, 1 Februari 2024 08:42 WIB | Dibaca : 343
Retribusi Yang Sudah Tidak Dipungut Mulai Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Betet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.

Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin ini untuk pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. Dimana pemohon melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!