Senin, 4 Desember 2023 14:57 WIB | Dibaca : 2688
Bantuan Usaha Program Tangerang Emas Kembali Disiapkan di Tahun 2024, Berikut Persyaratannya

Langkah konkrit dalam menumbuhkan perekonomian lokal di Kota Tangerang terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Salah satunya, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dengan program bantuan usaha Tangerang Emas sejak 2019 silam.

Diketahui, Tangerang Emas merupakan program bentuk hasil kerja sama dengan Bank Jawa Barat (BJB) dengan memberikan anggaran pinjaman tanpa adanya nilai bunga. Rata-rata pinjaman sebesar Rp2 juta per pelaku usaha.

“Angka ini sesuai dengan pengajuan masing-masing kelompok, melalui verifikasi tim Disperindagkop UKM terkait pemberkasan dan tim Bank BJB terkait BI Checking,” ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang, Senin (4/12/23).

Ia pun menuturkan, sejak tahun 2021 program Tangerang Emas pun merambah pada pelaku usaha di bawah binaan masjid-masjid Kota Tangerang, bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). “Ini sebagai langkah nyata, memajukan perekonomian disekitar masjid, dan menjadi pusat peradaban bagi umat yang dapat membawa kebaikan serta keberkahan masyarakat sekitar,” katanya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2019 hingga 2023, Disperindagkop UKM Kota Tangerang melalui program Tangerang Emas telah menggelontorkann Rp603 juta untuk 305 UMKM dari 36 kelompok, yakni 295 UMKM umum dan 10 UMKM DMI. Kini, Disperindagkop UKM Kota Tangerang telah menyiapkan program Tangerang Emas untuk dapat kembali dirasakan manfaatnya pada 2024 mendatang.

Sebagai berikut persyaratan Bantuan Usaha Program Tangerang Emas;

1. Pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Tangerang dan memiliki usaha minimal sudah berjalan selama enam bulan (Dibuktikan dengan KTP Kota Tangerang)
2. Pelaku UMKM Perlu:
• Membentuk kelompok yang berdomisili berdekatan dalam satu wilayah dan diutamakan dalam satu RT?RW atau dalam satu kelurahan
• Berjualan minimal lima orang dan maksimal 10 orang
• Menentukan satu koordinator atau ketua kelompok dan bersedia untuk melakukan sistem tanggung renteng
3. Dokumen yang perlu disiapkan
• Fotokopi KTP
• Fotokopi KK
• Fotokopi Surat Nikah/ Surat Cerai / Surat Keterangan status pernikahan
• Fotokopi NIB
• Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
• Sudah memiliki sertifikat pelatihan
4. Semua dokumen persyaratan melalui coordinator akan disampaikan ke Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang dan selanjutnya akan diserahkan ke Bank BJB untuk diverifikasi

Informasi lebih lanjut:
Dinas Perindagkop UKM (Bidang Pemberdayaan Usaha MIkro)
Gedung Cisadane Lantai 1, Jalan K.S Tubun, Nomor 1 Tangerang
021-5572-5951
Emai: disperindagkopukm@tangerangkota.go.id



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!