Kamis, 05 Maret 2026
Tangerang, oC

Aturan Baru Nama Di EKTP Maksimal 60 Karakter

Selasa, 24 Mei 2022 14:42 WIB
1017
Share

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya adalah pencatatan nama di e-KTP.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kemendagri 73/2022 dan tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b.

Berikut syarat terbaru pencatatan nama dalam e-KTP :
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata