Jumat, 26 November 2021 13:48 WIB | Dibaca : 7941
Perpanjangan Ijin Penggunaan Tanah Makam
Perpanjangan Ijin Penggunaan Tanah Makam

Hallo warga #KotaTangerang , untuk Izin Perpanjang Penggunaan Tanah Makam (Petak Makam) dapat diajukan secara online melalui website https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ .
..
Untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dapat diperpanjang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, setelah Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) terbit jangan harus langsung di bayarkan ya warga☺️
..

Sumber: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
@perizinankotatangerang



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!
Eko kusmugono
kusmugono@gmail.com
| Senin, 29 April 2024 | 10:22

Perpanjangan tanah makam