Jumat, 28 September 2018 07:10 WIB | Dibaca : 493
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa
Tutup Diklat Manajemen Kontrak, Sekda Minta OPD Patuhi Jadwal Pengadaan Barang Dan Jasa

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui BKPSDM Kota Tangerang mengadakan Diklat Pelatihan Manajemen Kontrak dan Mitigasi Resiko yang digelar selama empat hari di Hotel Ara, Serpong.

Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri yang hadir di hari terakhir pelaksanaan diklat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa diklat ini dikatakan berhasil apabila seluruh permasalahan terkait pengadaan dan resikonya dapat ditangani dengan baik.

"Karena jangan sampai materi diklatnya bagus, tapi penerapannya dilapangan tidak menyelesaikan masalah yang kita hadapi," papara Dadi, Jumat (28/09).

Dadi menginginkan dibuatnya silabus dari permasalahan yang ada, karena dalam prakteknya masih ada OPD yang mengalamani kendala selama pengadaan barang dan jasa yang berakibat pada tersendatnya program pembangunan.

"Harusnya (proses pengadaan) dari bulan Maret sudah selesai, tapi faktanya ada SKPD yang baru menyusun," tambah Dadi.

Sekda berharap adanya evaluasi dari BKPSDM untuk melihat dengan jeli sejauh mana Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat berjalan.

"Dari mulai perencanaannya saja sudah ketat. Sampai di penyusunan dan penyampaian anggaran, paket-paketnya harus jelas," harapnya.

Sementara itu, Suhud Muji selaku Kasubbid Penyelenggaran Diklat menjelaskan bahwa diklat ini diadakan agar perubahan Perpres No. 54 ke Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dapat dipahami oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Karena dalam proses perencanaan, persiapan kontrak dan penerimaan hasil kerja itu, ada titik-titik resiko yang harus dipahami oleh teman-teman PPK," jelas Suhud.

Suhud menambahkan penerapan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 harus berjalan di masing-masing OPD, untuk itu BKPSDM memfasilitasi dalam bentuk diklat atau pelatihan.

"Kita fasilitasi teman-teman, adanya narasumber juga untuk menjawab masalah terkait mitigasi resiko jadi semuanya bisa sepaham," tukasnya.

Sebagai informasi, acara yang berlangsung sejak tanggal 25 hingga 28 September 2018 ini diikuti sebanyak 50 orang PPK perwakilan tiap-tiap OPD dengan narasumber perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!