Kampung Sejahtera Mandiri adalah salah satu program Kampung Kita yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang. Sejumlah permasalahan kesejahteraan sosial dan lingkungan menjadi latar belakang pembentukannya.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Masyati Yulia mengatakan,Penanganan masalah kemiskinan maupun masalah sosial lainnya masih bersifat sektoral dan parsial di masing-masing OPD. Kemudian penanganan yang dilakukan cenderung bersifat reaktif dan belum melembaga.
"Kondisi ini yang mendorong terbentuknya kampung sejahtera mandiri, permasalahan sosial yang melibakan OPD lainnya dapat diselesaikan di satu pintu, Sehingga lebih cepat dalam memberkan pelayanan dan hak dasar masyarakat," papar Masyati.
Lanjutnya, Kampung Sejahtera Mandiri turut didukung amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 yang berbunyi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah selain harus terarah dan berkelanjutan juga harus terpadu.
Kemudian Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin telah menyatakan bahwa penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Kampung sejahtera mandiri dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasar masyarakat, melindungi dari berbagai resiko sosial dan ekonomi yang dirasakan. Kemudian memelihara kearifan lokal, serta mengendalikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan.
"Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial," terangnya.
Solusi atas permasalahan sosial tersebut maka Dinsos melalui program Kampung Sejahtera Mandiri membentuk Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) guna penanganan kemiskinan sebagai sistem yang mengintegrasikan beragam kebijakan dan program pelayanan secara terintegratif, komprehensif, efektif dan efisien.