Selasa, 23 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 597
Pajak Hotel dan Restoran Meningkat Setiap Tahunnya
Pajak Hotel dan Restoran Meningkat Setiap Tahunnya
Pajak Hotel dan Restoran Meningkat Setiap Tahunnya
Pajak Hotel dan Restoran Meningkat Setiap Tahunnya

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus menggenjot pendapatan pajak daerah. Hal ini dikarenakan target pendapatan pajak tahun 2018 naik dari tahun sebelumnya. Adapun sumber pendapatan tersebut berasal dari 7 jenis pelayanan diantaranya, hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PJU, dan air bawah tanah.

M. Noor selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang mengatakan, pihaknya akan terus berupaya dengan berbagai cara agar para pengusaha pajak dapat membayar pada tepat waktu dan tidak terjadinya manipulasi.

"Kami melakukan peningkatan pendapatan dengan menggiatkan penarikan pajak melalui usaha yang ada dan dijalankan," ujarnya.

Dari 7 jenis pelayanan sumber pendapatan pajak, dua jenis pajak yakni hotel dan restoran merupakan penyumbang terbesar pendapatan hasil daerah.

Rincian pajak hotel mulai dari tahun 2014 dengan realisasi pajak sebesar Rp32 Miliar dan kemudian meningkat pada tahun 2015 sebesar Rp43 Miliar.

Pada tahun 2016 kembali bertambah menjadi sebesar Rp50 Miliar. Di Tahun 2017, pendapatannya kembali meningkat menjadi Rp51 Miliar. "Sedangkan untuk tahun ini hingga September telah tercapai Rp39 Miliar," ujarnya.

Begitu pula dengan pendapatan pajak restoran yang alami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2014, pajak hotel mencapai Rp182 Miliar dan meningkat menjadi Rp211 miliar pada tahun 2015.

Lalu di tahun 2016 kembali meningkat menjadi Rp230 Miliar dan bertambah lagi menjadi Rp 247 Miliar tahun 2017. "Dan pada tahun 2018 sampai dengan bulan september sebesar Rp144 Miliar," ujarnya.

M. Noor menambahkan, setiap tahunnya selain pendapatan pajak yang meningkat, juga ada penambahan laporan data wajib pajak. Pada bulan Januari hingga Maret, tercatat ada 64 wajib pajak baru yang terdiri dari hotel, restoran, hiburan, parkir dan air tanah. Dengan target yang terpacai disetiap tahunnya maka pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang juga akan terus meningkat.

Sementara itu untuk mempermudah pelayanan pajak, BPKD Kota Tangerang telah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah. Dari tujuh jenis pelayanan, sudah ada lima jenis yang bisa dilaporkan dan dibayar secara online.

"Yang dua masih dalam tahap atau offline yakni pajak air tanah dan reklame karena harus hitung dulu jumlah pemakaiannya," katanya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!